Kepolisian Daerah Riau menetapkan status tersangka terhadap pengusaha Malaysia, Frederick Chin. Pemimpin PT Kreasijaya Adhikarya ini diduga melakukan penghinaan terhadap bendera Merah Putih di hadapan karyawannya, Jumat, 16 Agustus 2013. Menurut Kepala Bidang Humas Polda Riau, Ajun Komisaris Besar Hermansyah, kini Chin sudah ditahan di ruang tahanan Kepolisian Resor Dumai.
"Tersangka ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga mengajukan pencekalan paspor ke Kantor Imigrasi Dumai," kata Hermansyah, Jumat, 23 Agustus 2013.
Penghinaan terhadap bendera Merah Putih dilakukan Chin dengan mengatakan, bendera Merah Putih diganti saja dengan kolor merah dan kolor putih. Tidak terima dengan pernyataan itu, beberapa karyawan Chin melaporkannya ke Polres Dumai atas tuduhan penghinaan lambang negara. Polisi kemudian menangkap Fredrick Chin pada Senin, 19 Agustus 2013.
Untuk kepentingan pemeriksaan, penyidik berencana meminta pendapat hukum dari saksi ahli pakar pidana dan ahli bahasa. "Pada saat ini kami masih mengumpulkan keterangan dari saksi dan mencari barang bukti. Apabila bisa dibuktikan secara hukum, kami akan ajukan ke pengadilan," ujarnya.
No comments:
Post a Comment