Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe mengakui bahwa penerbitan Sertifikat Badan Usaha belum dapat dipenuhi oleh kontraktor-kontraktor yang ada di wilayah Papua.
Menurut Lukas, berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2011 tentang pembagian subklasifikasi dan subkualifikasi usaha jasa konstruksi, terbitlah regulasi baru yang mengatur dan berkaitan dengan proses serta prosedur pengurusan.
Pembuatan kelengkapan suatu badan usaha pelaksana jasa kostruksi sebagai suatu syarat mutlak, dalam proses penerbitan SBU melalui asosiasi badan usaha seperti Gapensi yang selanjutnya diproses pada LPJK daerah, masih sangat sulit untuk dapat dipenuhi, katanya di Sentani, Jumat.
Ia menuturkan para pelaksana konstruksi tersebut mayoritas adalah orang asli Papua yang bermukim dan berusaha dari mulai pesisir pantai sampai ke daerah pedalaman. Sehingga, peran serta asosiasi badan usaha seperti Gapensi Papua yang dituntut peran aktifnya untuk menyikapi dan mencari solusi guna memecahkan permasalahan yang dihadapi.
"Maka sudah sangat jelas bahwa peran serta dan peran aktif Gapensi sebagai organisasi tempat para anggotanya bernaung, harus dapat menyikapi fenomena yang dihadapi di Tanah Papua dan tentunya dapat memberikan solusi terhadap fenomena tersebut," ujarnya.
Untuk memenuhi persyaratan dalam proses penerbitan SBUnya saja pun sudah diperhadapkan dengan fenomena yang relatif sangat sulit untuk diatasi.
"Ada dugaan, masih banyak ULP/POKJA atau panitia pengadaan barang dan jasa pemerintah pada SKPD-SKPD yang ada di lingkungan pemerintah Provinsi Papua dan di lingkungan pemerintah kabupaten/kota masih tetap berpegang pada Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 dan Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012," urainya.
Ia menambahkan, dengan kata lain, masih menutup mata terhadap Peraturan Presiden Nomor 84 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa khusus Papua dan Papua Barat. Sehingga pihaknya mengingatkan kembali kepada seluruh pimpinan SKPD agar secara langsung turut mengawasi pelaksanaan peraturan presiden tersebut.
Menurut Lukas, berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2011 tentang pembagian subklasifikasi dan subkualifikasi usaha jasa konstruksi, terbitlah regulasi baru yang mengatur dan berkaitan dengan proses serta prosedur pengurusan.
Pembuatan kelengkapan suatu badan usaha pelaksana jasa kostruksi sebagai suatu syarat mutlak, dalam proses penerbitan SBU melalui asosiasi badan usaha seperti Gapensi yang selanjutnya diproses pada LPJK daerah, masih sangat sulit untuk dapat dipenuhi, katanya di Sentani, Jumat.
Ia menuturkan para pelaksana konstruksi tersebut mayoritas adalah orang asli Papua yang bermukim dan berusaha dari mulai pesisir pantai sampai ke daerah pedalaman. Sehingga, peran serta asosiasi badan usaha seperti Gapensi Papua yang dituntut peran aktifnya untuk menyikapi dan mencari solusi guna memecahkan permasalahan yang dihadapi.
"Maka sudah sangat jelas bahwa peran serta dan peran aktif Gapensi sebagai organisasi tempat para anggotanya bernaung, harus dapat menyikapi fenomena yang dihadapi di Tanah Papua dan tentunya dapat memberikan solusi terhadap fenomena tersebut," ujarnya.
Untuk memenuhi persyaratan dalam proses penerbitan SBUnya saja pun sudah diperhadapkan dengan fenomena yang relatif sangat sulit untuk diatasi.
"Ada dugaan, masih banyak ULP/POKJA atau panitia pengadaan barang dan jasa pemerintah pada SKPD-SKPD yang ada di lingkungan pemerintah Provinsi Papua dan di lingkungan pemerintah kabupaten/kota masih tetap berpegang pada Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 dan Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012," urainya.
Ia menambahkan, dengan kata lain, masih menutup mata terhadap Peraturan Presiden Nomor 84 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa khusus Papua dan Papua Barat. Sehingga pihaknya mengingatkan kembali kepada seluruh pimpinan SKPD agar secara langsung turut mengawasi pelaksanaan peraturan presiden tersebut.
No comments:
Post a Comment